PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM UIN AL-AZHAAR JALIN MOU DENGAN PENGADILAN AGAMA LUBUKLINGGAU

Lubuklinggau, 21 Maret 2024 – Dalam rangka memperkuat sinergi antara dunia akademik dan praktik peradilan, Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Nusantara (UIN) Al-Azhaar Lubuklinggau melaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Pengadilan Agama Lubuklinggau.

Acara berlangsung khidmat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Lubuklinggau, dan dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Lubuklinggau, Mujihendra, S.HI., M.Ag., Kaprodi Hukum Keluarga Islam, Susi Kusmawaningsih, M.H., Sekretaris Prodi, Septia Novarisa, S.H., M.H., serta jajaran pimpinan universitas, yaitu Rektor UIN Al-Azhaar, Dr. Sumaryati, M.Pd.I, dan Wakil Rektor III, Aris Sutrisno, S.H., M.A., beserta pegawai Pengadilan Agama Lubuklinggau.

MoU ini bertujuan untuk memperluas kerja sama dalam bidang pendidikan, penelitian, praktik lapangan, serta pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam konteks hukum keluarga Islam. Dalam sambutannya, Mujihendra menyampaikan pentingnya kolaborasi ini untuk mendorong integrasi ilmu hukum dalam praktik peradilan yang sesungguhnya.

“Mahasiswa perlu dikenalkan pada dinamika persidangan dan proses penyelesaian sengketa keluarga secara langsung. Kami sangat terbuka untuk menjadi mitra pembelajaran yang aktif,” ujarnya.

Rektor UIN Al-Azhaar, Dr. Sumaryati, juga menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari penguatan kualitas lulusan Fakultas Syariah yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga siap terjun dalam praktik hukum berbasis nilai-nilai keislaman dan keadilan.

Penandatanganan MoU ini sekaligus membuka peluang kolaborasi strategis antara kedua institusi dalam program magang, klinik hukum, seminar, serta riset bersama yang mendukung pengembangan hukum keluarga Islam di Indonesia.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top