Lubuklinggau, 11 Juni 2025 – Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali menggelar persidangan dalam perkara perwalian anak atas nama Davenci Jaego bin Bustami dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Al-Kautsar sebagai pemohon.
Dalam persidangan kali ini, hadir Adv. Septia Novarisa, S.H., M.H., CPM, dosen Hukum Keluarga Islam dari UIN Al-Azhaar Lubuklinggau, yang memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Kehadiran beliau bertujuan untuk memberikan pendapat akademik dan yuridis terhadap permohonan perwalian yang diajukan oleh lembaga sosial tersebut.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi ahli menjelaskan bahwa secara normatif, perwalian anak dapat diberikan kepada lembaga selama lembaga tersebut berbadan hukum, memiliki tanggung jawab sosial, serta mampu memenuhi kebutuhan dasar anak, baik secara fisik, mental, maupun spiritual. Ia juga menekankan pentingnya keberadaan wali secara hukum demi memastikan hak-hak anak terpenuhi secara sah, khususnya dalam aspek pendidikan, kesehatan, dan administrasi kependudukan.
“Prinsip perlindungan terhadap anak menjadi dasar utama dalam hukum keluarga Islam. Oleh karena itu, perwalian oleh lembaga semestinya dipertimbangkan jika lembaga tersebut dapat menjamin kesejahteraan anak secara berkelanjutan,” ungkapnya dalam sidang.
Pemeriksaan saksi ahli ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian guna memastikan kelayakan dan dasar hukum dari permohonan yang diajukan oleh LKSA Al-Kautsar. Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen pendukung dan pertimbangan lanjutan dari majelis hakim.
