SAKSI AHLI FIRDAUS, S.H., M.HUM. BERIKAN KETERANGAN DALAM PERKARA WANPRESTASI HUTANG PIUTANG DI PENGADILAN NEGERI LUBUKLINGGAU

Lubuklinggau, 5 November 2024 – Pengadilan Negeri Lubuklinggau menggelar sidang lanjutan dalam perkara wanprestasi hutang piutang dengan tergugat atas nama Ermawati dan Tontowi. Sidang kali ini menghadirkan Firdaus, S.H., M.Hum., sebagai saksi ahli hukum perdata untuk memberikan pendapat profesional di hadapan majelis hakim.

Firdaus, yang juga merupakan dosen Hukum Keluarga Islam UIN Al-Azhaar Lubuklinggau, memberikan keterangan mendalam mengenai aspek-aspek hukum wanprestasi dalam konteks perjanjian hutang piutang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Dalam keterangannya, beliau menjelaskan bahwa wanprestasi terjadi ketika salah satu pihak dalam perjanjian tidak memenuhi kewajiban sebagaimana yang disepakati, baik berupa tidak melakukan pembayaran tepat waktu, melakukan secara tidak semestinya, atau tidak melaksanakan sama sekali. Ia menambahkan bahwa pihak yang dirugikan akibat wanprestasi berhak untuk menuntut ganti rugi, bunga, hingga pembatalan perjanjian.

“Setiap perikatan berdasarkan perjanjian adalah mengikat sebagaimana undang-undang. Jika ada pelanggaran terhadapnya, maka pelaku wanprestasi dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” jelas Firdaus dalam persidangan.

Majelis hakim mencatat seluruh keterangan dari saksi ahli sebagai bahan pertimbangan penting dalam menilai unsur wanprestasi dalam perkara ini. Sidang selanjutnya dijadwalkan untuk pemeriksaan bukti-bukti tambahan dari kedua belah pihak.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top