Lubuklinggau, 3 Juli 2024 – Pengadilan Agama Lubuklinggau kembali menggelar sidang pemeriksaan dalam perkara perwalian anak atas nama Sawal Muhammad, Sindi Wulandari, Rafael Putra Ramansyah, dan Muhammad Putra Ramadhan.
Dalam sidang tersebut, hadir Adv. Septia Novarisa, S.H., M.H., dosen Hukum Keluarga Islam dari UIN Al-Azhaar Lubuklinggau, yang memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Kehadiran beliau bertujuan memberikan pandangan akademik dan yuridis terkait aspek perwalian anak dari sisi hukum keluarga Islam dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, saksi ahli menjelaskan bahwa perwalian anak merupakan upaya hukum untuk melindungi anak yang kehilangan orang tua atau tidak dalam pengasuhan langsung. Saksi ahli menyampaikan bahwa perwalian dapat diberikan kepada perseorangan maupun lembaga, selama pihak tersebut mampu menjamin hak-hak dasar anak seperti perlindungan, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan secara menyeluruh.
“Prinsip perlindungan terbaik bagi anak (the best interest of the child) menjadi landasan dalam penetapan perwalian, sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam dan peraturan perundang-undangan nasional,” jelasnya.
Keterangan saksi ahli ini menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk memastikan legalitas dan kepatutan pihak yang mengajukan perwalian atas keempat anak tersebut. Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan seluruh keterangan dan dokumen sebagai dasar putusan yang adil dan berpihak kepada kepentingan anak.
