Lubuklinggau, 28 April 2025 – Dua dosen dari Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Nusantara (UIN) Al-Azhaar Lubuklinggau, yaitu Susi Kusmawaningsih, M.H. dan Adv. Septia Novarisa, S.H., M.H., telah sukses menyelesaikan Pelatihan Mediasi Batch 132 yang diselenggarakan oleh Institut Pelatihan dan Pengembangan Ilmu (IPPI) bekerja sama dengan Dewan Sengketa Indonesia (DSI).
Pelatihan ini dilaksanakan secara daring, dan merupakan bagian dari upaya penguatan kapasitas dosen dalam bidang alternatif penyelesaian sengketa, khususnya mediasi sebagai mekanisme damai dalam penyelesaian perkara keperdataan maupun keagamaan.
Pelatihan tersebut berlangsung selama beberapa hari dengan rangkaian materi teoritis dan praktik simulasi mediasi. Materi yang dibahas meliputi prinsip dasar mediasi, kode etik mediator, keterampilan komunikasi efektif, dan strategi mencapai kesepakatan damai di luar proses litigasi.
Dalam keterangannya, Susi Kusmawaningsih, M.H. menyatakan bahwa pelatihan ini sangat relevan dengan kebutuhan mahasiswa dan dosen Hukum Keluarga Islam dalam menghadapi berbagai persoalan hukum keluarga, seperti sengketa waris, perceraian, dan hak asuh anak yang kini lebih banyak diarahkan pada penyelesaian berbasis musyawarah.
Sementara itu, Adv. Septia Novarisa, S.H., M.H. menambahkan bahwa dengan sertifikasi mediasi ini, para dosen tidak hanya memperluas kompetensi pribadi tetapi juga bisa memberikan kontribusi nyata dalam pendidikan praktik hukum, serta membuka peluang menjadi mediator bersertifikat yang diakui secara nasional.
Dengan selesainya pelatihan ini pada 28 April 2025, keduanya diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam pengembangan laboratorium mediasi di lingkungan kampus serta pembimbing mahasiswa dalam praktik mediasi hukum.
