MAHASISWA PRODI HUKUM KELUARGA ISLAM UIN AL-AZHAAR IKUTI PERSIDANGAN PERKARA PERDATA WANPRESTASI HUTANG PIUTANG BERSAMA DOSEN PRAKTISI

Lubuklinggau, 31 Oktober 2024 – Mahasiswa Program Studi Hukum Keluarga Islam Fakultas Syariah Universitas Islam Nusantara (UIN) Al-Azhaar Lubuklinggau kembali memperdalam wawasan praktik hukum melalui kegiatan observasi persidangan perkara perdata wanprestasi hutang piutang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau Kelas 1 A, bersama Adv. Septia Novarisa, S.H., M.H., dosen sekaligus kuasa hukum dalam perkara tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari program penguatan keterampilan hukum mahasiswa yang diselenggarakan secara langsung di ruang sidang terbuka untuk umum, guna memberikan pengalaman nyata mengenai proses beracara dalam perkara perdata.

Dalam perkara tersebut, Adv. Septia Novarisa, S.H., M.H. mewakili pihak Tergugat yang di gugatan wanprestasi atas pelanggaran perjanjian hutang piutang oleh tergugat. Mahasiswa menyaksikan langsung tahapan persidangan, termasuk pembacaan gugatan, jawaban tergugat, hingga replik dan duplik.

“Kehadiran mahasiswa dalam kegiatan ini diharapkan bisa menumbuhkan keberanian, analisis hukum praktis, serta pemahaman utuh tentang proses litigasi, khususnya perkara wanprestasi yang kerap terjadi dalam kehidupan masyarakat,” jelas Adv. Septia Novarisa, S.H., M.H.

Para mahasiswa juga mendapat sesi diskusi pasca-sidang bersama dosen pembimbing mengenai strategi pembuktian, penyusunan gugatan, serta penerapan pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Partisipasi ini membuktikan komitmen UIN Al-Azhaar Lubuklinggau dalam mengintegrasikan teori dan praktik hukum secara langsung, serta menjadikan kampus sebagai wadah pembentukan calon praktisi hukum yang siap dan profesional.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top