
Penyelesaian sengketa melalui mediasi telah menjadi pilar penting dalam sistem peradilan Indonesia. Di tengah beban perkara yang terus meningkat di pengadilan, Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) mendorong optimalisasi Alternative Dispute Resolution (ADR) melalui regulasi yang ketat, termasuk keharusan keterlibatan mediator tersertifikasi/terakreditasi. Menyadari relevansi kompetensi ini, dosen dan mahasiswa Universitas Islam Nusantara (UIN) Al-Azhaar Lubuklinggau secara aktif mengikuti Pelatihan Mediasi yang terakreditasi/diakui Mahkamah Agung RI secara daring. Langkah ini bukan sekadar pemenuhan kurikulum, melainkan investasi strategis untuk mencetak lulusan hukum yang tidak hanya menguasai pasal, tetapi juga terampil menyelesaikan konflik secara damai, etis, dan sesuai standar nasional peradilan.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, setiap pengadilan negeri dan agama wajib menerapkan mediasi sebagai tahap awal penyelesaian sengketa. Hanya mediator yang terdaftar dan telah mengikuti pelatihan terakreditasi MA yang diperkenankan bertugas di lingkungan peradilan. Bagi perguruan tinggi hukum, khususnya yang berkonsentrasi pada Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Perdata, dan Hukum Bisnis, integrasi kompetensi mediasi ke dalam proses pembelajaran memiliki beberapa urgensi:
- Kesesuaian dengan Kebutuhan Pasar Hukum: Lembaga peradilan, kantor advokat, LBH, dan perusahaan semakin membutuhkan tenaga yang menguasai teknik negosiasi dan fasilitasi perdamaian.
- Sinergi Nilai Syariah dan Hukum Nasional: Konsep sulh (perdamaian), islah, dan rahmah dalam fikih selaras dengan prinsip mediasi modern, menjadikannya relevan untuk kurikulum berbasis keislaman.
- Penjaminan Mutu Lulusan: Sertifikasi resmi dari lembaga yang diakui MA meningkatkan daya saing, kredibilitas, dan mobilitas karier lulusan.
Pelatihan ini dilaksanakan melalui platform daring yang terstruktur, menggabungkan sesi tatap muka virtual, modul elektronik, studi kasus, dan simulasi interaktif. Kerangka kegiatan umumnya mencakup:
- Materi Inti: Dasar hukum mediasi di Indonesia, etika dan kode etik mediator, psikologi konflik, teknik komunikasi persuasif, penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) dan Akta Perdamaian, serta prosedur rujukan kasus ke hakim mediator.
- Metode Pembelajaran: Live session dengan narasumber praktisi (hakim, mediator tersertifikasi MA, akademisi), breakout room untuk role-play mediasi, diskusi kasus riil, kuis interaktif, dan ujian kompetensi.
- Pendampingan Akademik: Dosen UNISNU Al-Azhaar Lubuklinggau berperan sebagai fasilitator, memastikan keterkaitan materi dengan mata kuliah Hukum Acara, HKI, dan Etika Profesi, sekaligus mendampingi mahasiswa dalam refleksi dan penyusunan laporan praktik.
Format daring terbukti memberikan fleksibilitas tinggi, memungkinkan partisipan mengakses materi ulang, berinteraksi dengan narasumber dari berbagai wilayah, serta menghemat biaya akomodasi tanpa mengurangi esensi pelatihan.
Pelatihan ini dirancang sebagai ruang belajar kolaboratif, bukan sekadar transfer pengetahuan:
- Dosen: Bertindak sebagai academic mentor, mengintegrasikan temuan pelatihan ke dalam silabus, mengembangkan bahan ajar berbasis kasus, serta merancang penelitian terapan tentang efektivitas mediasi di Pengadilan Agama/Negeri Lubuklinggau dan sekitarnya.
- Mahasiswa: Berpartisipasi aktif dalam simulasi, mengasah kemampuan active listening, netralitas, dan teknik problem-solving. Bagi mahasiswa tingkat akhir, pelatihan ini menjadi modal untuk skripsi, magang di pengadilan/LBH, maupun persiapan karier sebagai mediator paralegal, konsultan keluarga, atau praktisi hukum.
Manfaat Strategis bagi UIN Al-Azhaar Lubuklinggau
- Peningkatan Kompetensi Berstandar Nasional: Lulusan memiliki bekal teknis yang selaras dengan persyaratan MA, mengurangi kesenjangan antara dunia akademik dan praktik peradilan.
- Penguatan Reputasi Institusi: Kampus dikenal sebagai penghasil tenaga hukum yang mengedepankan budaya perdamaian, sesuai dengan nilai-nilai keislaman dan Pancasila.
- Integrasi Kurikulum dan Riset: Materi pelatihan dapat diadopsi ke dalam mata kuliah pilihan, laboratorium hukum, atau pusat studi mediasi syariah di lingkungan kampus.
- Kontribusi Sosial: Dosen dan mahasiswa yang tersertifikasi dapat berperan dalam program pengabdian masyarakat, seperti mediasi komunitas, pendampingan keluarga rentan, atau sosialisasi hukum di tingkat kecamatan.
